Notification

×

Iklan

Kemenkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT BPJS

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:39 WIB Last Updated 2026-07-01T14:39:00Z

BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan atas usulan dari kalangan serikat pekerja yang meminta agar Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemungutan pajak atas pencairan dana JHT bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2009 dan hingga kini masih menjadi dasar pelaksanaan perpajakan.

Menurut Bimo, pemerintah juga telah memberikan perlindungan kepada pekerja dengan nilai klaim yang relatif kecil. Pencairan dana JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena tarifnya ditetapkan sebesar 0 persen.

"Sesuai arahan Menteri Keuangan, usulan tersebut saat ini sedang dikaji," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menerangkan bahwa pajak hanya dikenakan ketika peserta mencairkan manfaat JHT. Selama pekerja masih menyetorkan iuran melalui potongan gaji maupun ketika dana tersebut dikelola dan dikembangkan oleh lembaga pengelola investasi, pemerintah tidak memungut pajak atas proses tersebut.

Bimo menambahkan bahwa perubahan tarif maupun kebijakan perpajakan sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. DJP hanya bertugas menjalankan regulasi yang telah ditetapkan dan siap menyesuaikan apabila nantinya pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut.

Ia menjelaskan, pencairan dana JHT hingga Rp50 juta tetap memperoleh tarif pajak 0 persen, sedangkan dana yang melebihi jumlah tersebut dikenakan PPh sebesar 5 persen. Ketentuan ini telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Karena itu, apabila pemerintah menilai perlu dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan kondisi saat ini, DJP akan menjalankan kebijakan baru sesuai keputusan Menteri Keuangan.

Wacana penghapusan pajak atas pencairan JHT pertama kali disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Menurut Said, pemotongan PPh saat dana JHT dicairkan tidak mencerminkan prinsip keadilan karena berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia berpendapat bahwa iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

Said juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihak serikat buruh akan mengajukan dokumen resmi kepada pemerintah. Melalui dokumen tersebut, mereka akan meminta penghapusan pajak tidak hanya untuk pencairan JHT, tetapi juga terhadap uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), manfaat jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mempelajari aturan yang berlaku secara menyeluruh. Kajian tersebut juga akan membandingkan sistem perpajakan dan jaminan sosial di berbagai negara sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang dinilai paling adil.

Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah seluruh proses kajian selesai dilakukan. Pemerintah akan melihat apakah usulan tersebut layak diterapkan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update