Notification

×

Iklan

Kelompok Tani Laporkan Dugaan Pembukaan Lahan di HPK Tapan

Jumat, 31 Juli 2026 | 12:16 WIB Last Updated 2026-07-31T05:16:00Z

Ilustrasi

Pessel, Rakyatterkini.com - Kelompok Tani Harapan Makmur Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang diduga dilakukan oleh Koperasi Plasma PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA).

Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Tata Usaha pada Rabu (22/7/2026). Kelompok tani meminta pemerintah segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran di kawasan hutan negara tersebut.

Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur, Aladin, mengatakan pihaknya meminta instansi terkait melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK yang berada di Dusun Serdang, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Menurutnya, area yang dipersoalkan merupakan kawasan yang sedang diajukan untuk pelepasan status kawasan hutan atas nama Perkumpulan Tani Harapan Makmur Nagari Tapan dengan luas lebih dari 400 hektare.

Aladin mengungkapkan, kegiatan pembukaan lahan diduga sudah berlangsung sekitar empat bulan dan disebut melibatkan sembilan unit alat berat jenis excavator. Karena itu, ia berharap KPHP bersama aparat berwenang segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Selain persoalan pembukaan lahan, Aladin juga menduga aktivitas Koperasi Plasma PT Sapta Sentosa Jaya Abadi mendapat dukungan pembiayaan dari salah satu bank milik negara.

Ia menjelaskan, Perkumpulan Tani Harapan Makmur telah memiliki badan hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 76 tertanggal 25 Juli 2023. Organisasi tersebut juga telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan sebagai bagian dari program yang dijalankan kelompok tani.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, menegaskan bahwa kawasan HPK masih berstatus hutan negara sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun sebelum memperoleh pelepasan kawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebut hingga kini belum ada persetujuan pelepasan kawasan hutan. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah karena berkaitan dengan penataan ruang wilayah.

Hendra menambahkan, pengajuan pelepasan kawasan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bukti penguasaan lahan dalam jangka waktu tertentu serta adanya dukungan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, klaim kepemilikan atau penguasaan lahan yang dilakukan oleh dua kelompok yang saat ini bersengketa belum memiliki dasar hukum karena kawasan tersebut masih merupakan bagian dari hutan negara.

Ia juga mengatakan KPHP belum dapat mengambil tindakan langsung di lokasi karena dikhawatirkan dapat memicu konflik antarpihak yang sama-sama mengklaim kawasan tersebut.

Untuk penyelesaiannya, KPHP akan berkoordinasi dengan Polres serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan agar penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Hendra menegaskan, langkah selanjutnya akan menunggu hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum karena persoalan tersebut menyangkut dugaan perebutan kawasan hutan negara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update