Notification

×

Iklan

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Korupsi Tambang

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:17 WIB Last Updated 2026-07-08T16:17:00Z

Kejati Kaltim menahan tujuh tersangka kasus pertambangan batu bara

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp6,85 triliun.

Saat mengumumkan perkembangan perkara itu pada konferensi pers, Kejati Kaltim juga menampilkan uang tunai senilai sekitar Rp688 miliar yang merupakan titipan pengembalian kerugian negara. Tumpukan uang tersebut memenuhi meja di lokasi konferensi.

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga orang yang berasal dari pihak swasta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan lahan milik Kementerian Transmigrasi yang dimanfaatkan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara dalam kurun waktu 2007 hingga 2012.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp6,85 triliun.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga terus menelusuri aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Hingga kini, penyidik telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sekitar Rp688 miliar.

Tidak hanya itu, sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga telah disita untuk kepentingan proses hukum.

Kejati Kaltim menyatakan penyidikan perkara ini telah selesai dan seluruh berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dalam waktu dekat, ketujuh terdakwa akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update