Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (27/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Tim penyidik mulai memasuki kantor DLH sekitar pukul 11.47 WIB dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung selama proses tersebut.
Indra Gunawan menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional DLH Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, kasus itu berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengeluaran anggaran pembelian BBM. Dari dugaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp408 juta.
Dalam pengembangan penyidikan, tim juga menemukan dugaan pola yang serupa pada penggunaan SPJ tahun 2023. Penyidik menduga dokumen pertanggungjawaban menggunakan bukti transaksi dari sebuah SPBU yang sudah tidak lagi beroperasi.
Ia menegaskan, kendaraan operasional DLH tetap digunakan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan pelanggaran berada pada penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Selama penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Penggeledahan, kata Indra, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengumpulkan alat bukti. Adapun lokasi yang diperiksa meliputi ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, ruang arsip, gudang arsip, UPTD Persampahan, serta UPTD Laboratorium.
Hingga saat ini, Kejari Dharmasraya telah memeriksa 32 orang saksi. Dalam waktu dekat, penyidik berencana menetapkan tersangka setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Novandri Rismi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.(da*)


