Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, sebanyak 24 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan proses pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Rudi, jumlah saksi yang telah diperiksa hingga Kamis (30/7/2026) mencapai 24 orang. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara.
Selain para saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto beserta rekan-rekannya dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus di lingkungan Jampidsus.
Beberapa perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
Rudi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum Don Ritto dan pihak-pihak yang kini tengah menjadi perhatian penyidik dalam proses pengembangan kasus.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH). Ia diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(da*)


