Solok, Rakyatterkini.com - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemanenan hasil hutan secara ilegal di kawasan Sariak Bayang kepada Kejaksaan Negeri Solok.
Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Solok.
Tersangka dalam perkara ini berinisial BS alias BG (50), yang diketahui merupakan kuasa dari pemegang izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (PHAT) SD. Kepala Seksi Penegakan Hukum Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Khairul Amri, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan surat Kejari Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume keseluruhan mencapai 237,53 meter kubik, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan hutan dalam skala besar di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Kawasan tersebut berada di hulu Sungai Batang Bayang yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar melakukan operasi lapangan pada Agustus 2025. Hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penebangan baik di dalam area izin PHAT SD maupun di luar kawasan izin yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL).
Di lokasi di luar area izin, petugas menemukan lima titik penumpukan kayu berisi ratusan batang kayu bulat tanpa barcode identifikasi. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit buldozer dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu sekaligus membuka jalur sarad serta jalan logging.
Hasil penyelidikan menunjukkan luas lahan yang dibuka di luar wilayah izin mencapai sekitar 83,31 hektare. Sementara itu, volume kayu yang telah diangkut tercatat mencapai 11.299,81 meter kubik, jauh melampaui batas Limest Cutting (LCH) yang ditetapkan, yakni 7.012,21 meter kubik.
Khairul Amri menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius karena berada di kawasan perbukitan dengan kemiringan tinggi. Menurutnya, kerusakan hutan di wilayah tersebut dapat meningkatkan risiko banjir bandang yang mengancam masyarakat, khususnya di kawasan Bayang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dukungan selama proses penanganan perkara. Pihaknya berharap pelaku memperoleh hukuman maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah nyata dalam menekan kerusakan hutan serta mengurangi potensi bencana banjir bandang di Sumatera Barat.(da*)


