Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Puluhan burung kicau tersebut diketahui dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru keluar dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pemeriksaan sebuah truk, petugas menemukan sejumlah kardus yang berisi burung dan diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa hasil pendataan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri dari 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, serta dua ekor jinjing.
Ia mengungkapkan, seluruh satwa tersebut tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hudiansyah menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk dokumen kesehatan, guna memastikan hewan dalam kondisi sehat sebelum dipindahkan ke wilayah lain.
Menurutnya, praktik penyelundupan satwa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menyebarkan penyakit hewan menular dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Seluruh burung kini diamankan di fasilitas Karantina Jatim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman satwa tersebut.
Setelah seluruh proses selesai, burung-burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur agar memperoleh penanganan serta tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karantina Jatim juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan maupun bandara sebagai langkah mencegah perdagangan satwa ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam di Indonesia.(da*)


