Notification

×

Iklan

Istri Siri Laporkan Oknum Polisi atas Dugaan Penyiksaan

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:18 WIB Last Updated 2026-07-05T00:18:00Z

Istri siri diduga menjadi korban penyiksaan suami 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian berinisial Aiptu N ke Bareskrim Polri. Perempuan yang mengaku sebagai istri siri terlapor itu menyebut dirinya menjadi korban kekerasan sejak 2023 hingga 2025.

Menurut pengakuan korban, selama menjalin hubungan dengan terlapor ia mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Tindakan yang disebut dialaminya meliputi penyiraman air keras, pemukulan, hingga ancaman penyebaran video pribadi.

M menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengenal Aiptu N melalui seorang teman pada pertengahan 2023. Setelah perkenalan tersebut, ia mengaku dipaksa menggunakan narkotika sebelum akhirnya mengalami kekerasan yang terjadi berulang kali.

"Aku mengalami penyiksaan, termasuk disiram air keras. Awalnya dikenalkan oleh teman, lalu saat baru kenal sudah dicekoki narkotika pada pertengahan 2023," ungkap korban pada Sabtu (4/7/2026).

Korban mengatakan, tindakan paling berat yang dialaminya terjadi pada September 2025 ketika dirinya diduga disiram air keras. Selain itu, ia juga mengaku terus mendapat intimidasi berupa ancaman penyebaran video pribadi yang bersifat sensitif.

Tak hanya mengalami luka fisik, M menyebut sebagian tindakan kekerasan tersebut bahkan terjadi di hadapan anaknya yang masih berusia dua tahun. Kondisi tersebut membuatnya mengalami trauma dan tekanan mental yang mendalam.

"Semua itu terjadi di depan anakku yang baru berusia dua tahun. Yang aku rasakan bukan hanya luka bakar, tetapi juga luka batin yang selama ini kupendam," tuturnya.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara adil dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan," ujarnya.

Ibu korban, Sri Hayati, mengaku sangat terpukul setelah mengetahui apa yang dialami putrinya. Ia mengatakan pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui hubungan pernikahan siri yang dijalani anaknya karena hanya diketahui oleh beberapa teman korban.

"Setelah menikah siri, keluarga tidak diberi tahu. Kami semua benar-benar kaget karena sebelumnya tidak ada yang mengetahui hubungan itu," kata Sri Hayati.

Ia berharap putrinya dapat segera pulih dari trauma yang dialami, sementara pelaku memperoleh hukuman yang sepadan atas perbuatannya.

Sementara itu, Aiptu N yang merupakan anggota Polres Tegal Kota diketahui telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah laporan korban diterima Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea yang disebut memberikan pendampingan hukum kepada korban. Tim kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, serta bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Pihak korban berharap perkara ini dapat diproses hingga persidangan sehingga seluruh fakta terungkap dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update