Notification

×

Iklan

Hinca Kawal Kasus BSN, Minta Kejari Evaluasi Perkara

Senin, 27 Juli 2026 | 14:45 WIB Last Updated 2026-07-27T07:45:00Z

Hinca Ikara Putra Panjaitan mengawal langsung kasus menjerat BSN.

Padang, Rakyatterkini.com  – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.

Surat tersebut diserahkan langsung saat Hinca mengunjungi kediaman BSN di kawasan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Jumat (24/7/2026). Kunjungan itu dilakukan setelah status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota.

Dalam keterangannya, Hinca menegaskan bahwa keterlibatannya semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum, bukan sebagai bentuk campur tangan politik.

Ia mengaku telah mempelajari berbagai dokumen dan pemberitaan mengenai perkara tersebut. Selain itu, Hinca juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Jaksa Agung.

Menurutnya, yang menjadi fokus pengawasan adalah memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hinca juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut harus menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang dijalani BSN.

Ia menjelaskan, apabila terdapat dua ketentuan hukum yang dapat diterapkan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa seharusnya menjadi dasar penerapan hukum. Selain itu, KUHP baru juga mengatur mekanisme penetapan tersangka dan penahanan yang mensyaratkan pemenuhan alat bukti sebelum seseorang dapat ditahan.

Hinca juga menilai perkara yang menjerat BSN bermula dari hubungan bisnis berupa restrukturisasi kredit. Karena itu, menurutnya perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan apakah perkara tersebut benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau hanya merupakan sengketa bisnis.

Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh kehilangan kebebasan tanpa dasar hukum yang jelas. Atas dasar itu, keluarga BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui prosedur yang berlaku hingga akhirnya dikabulkan.

Dengan perubahan status menjadi tahanan kota, BSN diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan penyidik, seperti wajib melapor secara berkala serta meminta izin apabila hendak bepergian ke luar daerah.

Menanggapi anggapan adanya intervensi politik, Hinca membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan amanat konstitusi yang melekat pada tugas Komisi III DPR RI.

Bahkan, Hinca menyatakan tidak akan ragu meminta Jaksa Agung mencopot jaksa yang menangani perkara itu apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, KUHP baru juga memberikan ruang bagi pemberian sanksi administratif, etik, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melanggar aturan.

Selain itu, Hinca mempertanyakan dasar penetapan perkara tersebut sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kewajiban kredit yang menjadi pokok persoalan disebut telah diselesaikan sehingga unsur kerugian negara perlu dibuktikan secara jelas.

Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Padang melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Jika nantinya tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi, menurutnya proses hukum sebaiknya dihentikan demi kepentingan umum, keadilan, serta penerapan KUHP yang baru.

Sementara itu, penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung yang didampingi Daniel W. Panggabean, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi mengenai penangguhan penahanan sejak Kamis malam.

Hermansyah menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang berkaitan dengan distribusi Semen Padang melalui PT Benal. Ia optimistis proses hukum akan berjalan secara adil.

Menurutnya, keberhasilan memperoleh penangguhan penahanan menjadi langkah awal untuk mengembalikan BSN agar dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumatera Barat. Ia juga berharap Komisi III DPR RI terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update