![]() |
| Polda Jatim menangkap hacker yang meretas 100 website sekolah dan universitas, lalu menjual data akses. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAK, warga Demak, Jawa Tengah, yang diduga menjadi pelaku peretasan terhadap sedikitnya 100 situs web milik sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Data hasil peretasan tersebut diduga diperdagangkan melalui pasar gelap menggunakan aplikasi Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membobol 80 website sekolah dan 20 website universitas dengan memanfaatkan celah keamanan pada sistem yang digunakan oleh lembaga pendidikan.
Setelah memperoleh akses secara ilegal, pelaku menyisipkan file berbahaya yang melemahkan sistem keamanan website.
Akses yang berhasil diperoleh kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp1 juta untuk setiap website. Dampaknya, sejumlah situs mengalami gangguan serius, bahkan sebagian di antaranya dialihkan ke halaman yang menampilkan konten judi online sehingga menghambat layanan dan aktivitas pendidikan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik korban. Setelah berhasil mengambil alih lalu lintas data internet, akses tersebut kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan.
Menurut penyidik, kemampuan meretas yang dimiliki AAK dipelajari secara mandiri sejak 2023. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan antara Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa sasaran pelaku tidak hanya terbatas pada institusi pendidikan. Polisi menduga tersangka turut meretas 13 website milik instansi pemerintah dan 147 website perusahaan swasta dengan pola yang sama.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam penjualan data hasil peretasan.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, serta tangkapan layar yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan akses website hasil peretasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.(da*)


