Notification

×

Iklan

Empat Pengedar Sabu di Pessel Ditangkap dalam 24 Jam

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:45 WIB Last Updated 2026-07-17T03:45:00Z

Tersangka saat diamankan di Polres Pessel

Pessel, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama 24 jam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pada 14 hingga 15 Juli 2026.

Kepala Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sapu Jagat melalui serangkaian penyelidikan.

"Selama 24 jam, kami berhasil mengungkap tiga perkara berbeda dengan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," ujar AKP Hardi Yasmar, Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Koto Pandan, Kenagarian Indrapura Timur, Kecamatan Airpura. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial TPU (25).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS tanpa pelat nomor, serta dokumen STNK kendaraan.

Selanjutnya, penangkapan kedua berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Rawang Gumulai, Simpang Puskesmas, Kenagarian Simpang Lama, Kecamatan Pancung Soal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IM (19) dan SS (40).

Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, sebuah telepon genggam merek Realme, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus ketiga di Kampung Ilalang Sumedang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir. Petugas menangkap tersangka AR (27) melalui metode penyamaran dan pembelian terselubung atau undercover buy.

Dari tersangka AR, polisi mengamankan tiga paket kecil sabu beserta satu unit telepon genggam berbasis Android.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardi Yasmar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor dipastikan tetap dirahasiakan," tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update