Agam, Rakyatterkini.com – Dua pria bersaudara asal Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, diamankan oleh jajaran Kodim 0304/Agam setelah diduga terlibat dalam penanaman tanaman ganja di kawasan perkebunan warga, Selasa (14/7/2026).
Keduanya diketahui menanam ganja di wilayah Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan. Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Unit Intel Kodim 0304/Agam yang dipimpin Danunit Intel Letda Czi Asmanto bersama delapan personel intelijen Kodim dan satu anggota TNI AU.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area perkebunan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan ke lokasi sejak pagi hari sekitar pukul 05.50 WIB.
Saat melakukan pemantauan, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (42) sekitar pukul 09.30 WIB ketika sedang melakukan aktivitas menyadap karet di kebunnya. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket ganja kering siap konsumsi serta tiga batang rokok yang diduga berisi campuran ganja.
Menurut Letda Czi Asmanto, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan N mengaku sebagai pengguna dan menyebut tanaman ganja yang ditemukan di lokasi lainnya merupakan milik kakaknya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pria berinisial A (46) di rumahnya sekitar pukul 10.05 WIB.
Dalam penyisiran di sejumlah titik perkebunan, petugas menemukan 26 batang tanaman ganja yang tersebar di empat lokasi berbeda. Tanaman tersebut memiliki usia tanam yang beragam.
Rinciannya, lokasi pertama ditemukan 10 batang tanaman ganja berusia sekitar dua minggu, lokasi kedua sebanyak 7 batang berusia tiga minggu, lokasi ketiga 4 batang berusia enam minggu, dan lokasi keempat ditemukan 5 batang dengan usia sekitar tiga minggu.
Setelah penemuan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Agam datang untuk melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan itu turut disaksikan oleh Wali Nagari Tigo Koto Silungkang Doni Chandra, Ketua Karang Taruna Firdaus, serta Babinsa Koramil 11/Palembayan Serka Ridwan.
Pada pukul 15.10 WIB, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain maupun lokasi penanaman ganja lainnya, mengingat area perkebunan tersebut berada di wilayah yang cukup terpencil.(da*)


