Notification

×

Iklan

DPRD Sumbar Dukung Regulasi Penyiaran Lokal

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:10 WIB Last Updated 2026-07-11T15:10:00Z

*Ketua DPRD Sumbar Silaturahmi dengan KPID 

Padang, Rakyatterkini.com – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinasnya pada Jumat (10/7/2026) malam. 

Pertemuan tersebut menjadi ajang diskusi mengenai perkembangan dunia penyiaran daerah, penguatan literasi media, hingga kebutuhan regulasi khusus bagi penyiaran lokal.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda bersama para komisioner, yakni Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan tersebut, KPID memaparkan berbagai program dan capaian yang telah dilaksanakan selama 100 hari pertama sejak dilantik pada Maret 2026.

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, KPID Sumbar mengaku tetap aktif menjalankan program literasi media, terutama bagi kalangan pelajar dan generasi muda. Kegiatan tersebut terlaksana melalui kolaborasi dengan berbagai institusi dan mitra strategis.

Selain mengevaluasi kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, pertemuan juga membahas belum adanya kepastian regulasi penyiaran daerah. Para peserta turut menyoroti pentingnya peningkatan literasi media sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan informasi digital.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan penyiaran. Akibatnya, pembentukan regulasi melalui perda belum dapat diwujudkan.

Sebagai alternatif, KPID mengusulkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan penyiaran lokal di Sumatera Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungannya terhadap upaya menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat penyiaran lokal. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus menjaga keberlangsungan konten yang mencerminkan budaya daerah.

Ia menegaskan DPRD akan mengkaji lebih lanjut bentuk regulasi yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Muhidi juga mengaitkan pentingnya regulasi penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhasan budaya Minangkabau berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Menurutnya, penyiaran lokal memiliki peran strategis dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya tersebut.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak juga sepakat bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia harus menjadi perhatian bersama. 

Muhidi menilai penguatan literasi media di lingkungan sekolah perlu terus didorong agar generasi muda memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Ia menambahkan, dunia kerja saat ini membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan nyata. Karena itu, budaya membaca, menulis, dan memahami media digital harus ditanamkan sejak dini, termasuk kepada kalangan remaja dan ibu rumah tangga.

Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan literasi media bagi generasi muda menjadi salah satu fokus utama KPID pada periode kepengurusan saat ini.

Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska mengatakan KPID tetap berupaya memperluas program literasi melalui kerja sama dengan sekolah, lembaga penyiaran, dan berbagai mitra lainnya meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Di akhir pertemuan, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan bahwa lembaganya belum memiliki alokasi anggaran operasional untuk kegiatan hingga Oktober 2026. Meski demikian, KPID memastikan berbagai program literasi media akan terus berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update