Notification

×

Iklan

DPRD Sumbar dan KPID Bahas Regulasi Penyiaran Lokal

Senin, 13 Juli 2026 | 06:44 WIB Last Updated 2026-07-12T23:51:57Z

Ketua DPRD Sumbar Silaturahmi dengan KPID Bahas Regulasi Konten 

Padang, Rakyatterkini.com — Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar. Pertemuan tersebut menjadi ajang penyampaian evaluasi kinerja sekaligus membahas berbagai persoalan penyiaran di daerah.

Dalam pertemuan itu, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda hadir bersama para komisioner, yakni Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Mereka menyampaikan laporan capaian kerja selama 100 hari sejak resmi dilantik pada Maret 2026.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID Sumbar tetap menjalankan berbagai program, terutama dalam meningkatkan literasi media bagi generasi muda melalui kolaborasi dengan sejumlah pihak.

Selain membahas capaian kerja, pertemuan tersebut juga menyoroti perkembangan lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar. Pembahasan turut mencakup kendala regulasi penyiaran daerah serta upaya memperkuat peran media dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif informasi digital.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran Sumbar belum dapat dilanjutkan karena terkendala kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai urusan penyiaran bukan menjadi kewenangan langsung pemerintah daerah sehingga regulasi dalam bentuk Perda mengalami hambatan.

Sebagai alternatif, KPID Sumbar mendorong penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyiaran lokal agar tetap memiliki dasar hukum dalam menjalankan penguatan dan pengawasan konten daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungannya terhadap hadirnya regulasi khusus yang mengatur penyiaran lokal. Ia menilai aturan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memperkuat konten yang sesuai dengan karakter budaya Sumatera Barat.

"Regulasi yang dibuat harus menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini," ujar Muhidi.

Ia memastikan DPRD Sumbar akan mengkaji lebih lanjut persoalan regulasi penyiaran lokal. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga budaya Minangkabau melalui media penyiaran.

Muhidi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhasan sosial budaya masyarakat Minangkabau dengan nilai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia menilai, pembahasan regulasi penyiaran daerah perlu mempertimbangkan kekhususan Sumbar yang telah diakui dalam undang-undang tersebut.

Selain membahas regulasi, pertemuan antara DPRD Sumbar dan KPID juga menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya melalui peningkatan kemampuan literasi.

Muhidi mengatakan, generasi muda perlu dibekali kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan zaman, termasuk keterampilan digital dan kemampuan beradaptasi di dunia kerja.

Ia juga mendorong agar budaya literasi media mulai diperkuat melalui lingkungan pendidikan tingkat SMA. Menurutnya, dunia kerja saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan praktis dan keterampilan yang memadai.

"Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan mampu memberikan kontribusi positif," katanya.

Muhidi menambahkan, program literasi digital harus diperluas kepada kelompok remaja hingga ibu rumah tangga. Menurutnya, kemampuan memahami informasi menjadi hal penting di tengah derasnya perkembangan teknologi.

"Generasi muda harus terus didorong untuk membaca, menulis, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi digital," ujarnya.

Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyambut baik dukungan tersebut. Ia menyebut penguatan literasi media bagi anak muda merupakan salah satu fokus utama KPID Sumbar dalam periode kepengurusan saat ini.

Sementara itu, Komisioner KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan, meskipun menghadapi keterbatasan pada awal masa kerja, pihaknya tetap berupaya membangun kerja sama dengan berbagai mitra, termasuk sekolah dan lembaga penyiaran lokal.

"Kami terus memperluas kolaborasi agar program literasi media dapat menjangkau masyarakat lebih luas," katanya.

Di sisi lain, Yusrin Tri Nanda mengungkapkan kondisi keuangan KPID Sumbar yang masih terbatas. Ia menyebut hingga Oktober 2026 belum tersedia anggaran kegiatan, namun pihaknya tetap menjalankan program melalui kerja sama dengan berbagai pihak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update