Notification

×

Iklan

DPO Penggelapan Motor di Dharmasraya Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:45 WIB Last Updated 2026-07-31T01:54:15Z

Pelaku Penggelapan Motor Milik Kerabat Ditangkap Polsek Sungai Rumbai

Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Seorang pria berinisial L (27), yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai. 

Pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik keluarganya sebelum melarikan diri ke luar daerah.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, SH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa L telah kembali ke kampung halamannya. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankannya," ujar AKP Sutrisman, Kamis (30/7).

Kasus ini berawal pada 26 Agustus 2025 ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3588 VT milik Rizaldi (54). Kendaraan tersebut dipinjam melalui istri korban dengan alasan hendak membeli suku cadang.

Namun, setelah membawa sepeda motor itu, pelaku tidak pernah mengembalikannya. Korban telah berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga sepeda motor milik korban telah dijual di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan nilai sekitar Rp5 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta membiayai pelariannya ke Kota Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku meski telah lama melarikan diri.

"Kami tidak pernah menghentikan pencarian. Begitu mendapat informasi pelaku kembali ke Dharmasraya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya," ungkap Ipda Dandi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor korban yang diduga masih berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. 

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian kasus terungkap. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update