Notification

×

Iklan

Buron 7 Bulan, Pencuri Rp150 Juta Ditangkap di Bukittinggi

Jumat, 10 Juli 2026 | 12:16 WIB Last Updated 2026-07-10T05:16:00Z

7 Bulan Buron, Pencuri Ratusan Juta Dibekuk Polisi Bukittinggi 

Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi berhasil meringkus seorang Target Operasi (TO) berinisial B (47) yang telah menjadi buronan selama tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah tersebut.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan B saat sedang duduk di pinggir jalan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada 21 November 2025 di sebuah toko plastik di kawasan Simpang Taluak. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai senilai Rp150 juta.

Usai melakukan pencurian, B melarikan diri ke Jakarta dan sempat menghindari kejaran aparat selama beberapa bulan. Namun, setelah kembali ke Bukittinggi, keberadaannya berhasil terdeteksi hingga akhirnya ditangkap.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perabot berbentuk gitar, kursi berbahan kayu jati, sandal, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update