Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas penanganan penyakit masyarakat yang berkaitan dengan LGBT dan pelecehan seksual. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).
Dalam sambutannya, Eka Putra menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan Polres Tanah Datar, Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, serta MUI Kabupaten Tanah Datar.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Seluruh unsur masyarakat, mulai dari Forkopimda, tokoh adat, alim ulama, akademisi hingga mahasiswa, perlu terlibat dalam menyusun langkah strategis guna menjawab keresahan masyarakat.
"Masukan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi daerah," ujar Eka Putra.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan menyusun regulasi dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan di daerah.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Eka Putra mengusulkan agar aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, mekanisme penyusunan Perbup lebih cepat dibandingkan Peraturan Daerah (Perda), sehingga langkah-langkah penanganan dapat segera dijalankan. Namun demikian, ia tetap membuka ruang pembahasan bersama DPRD guna menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.
Bupati juga menyoroti tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital. Ia menilai derasnya arus informasi dan budaya dari luar menjadi perhatian bersama yang harus diantisipasi melalui penguatan nilai-nilai masyarakat.
Karena itu, ia berharap keputusan mengenai payung hukum dapat segera disepakati dalam rapat tersebut agar proses evaluasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bisa segera dilakukan.
"Setelah regulasi selesai, pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat akan melakukan sosialisasi secara luas sebagai bagian dari upaya pencegahan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar, Muklis, menyampaikan bahwa isu penyakit masyarakat yang dibahas dalam rakor dinilai memerlukan perhatian serius.
Ia mengatakan, fenomena tersebut dinilai tidak hanya menyentuh kalangan usia muda, tetapi juga telah ditemukan pada berbagai kelompok usia. Meski demikian, pendataan secara pasti masih menjadi tantangan karena sebagian besar pelaku bersifat tertutup.
Menurut Muklis, berbagai kasus yang berhasil diungkap menunjukkan perlunya upaya pemetaan yang lebih mendalam terhadap pelaku, korban, latar belakang profesi, maupun lingkungan tempat terjadinya kasus sebagai dasar penyusunan langkah penanganan yang lebih efektif.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, jajaran kepala OPD, instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, LKAAM tingkat kabupaten dan kecamatan, MUI Kabupaten Tanah Datar, BEM UIN Mahmud Yunus, serta berbagai organisasi masyarakat dan tamu undangan lainnya.(da*)


