Jakarta, Rakyatterkini.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,6 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo John Field, sejumlah pengusaha rokok, serta beberapa pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan terdakwa.
Pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Dalam perkara ini, Budiman didakwa melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP karena diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mengungkapkan bahwa Budiman diduga menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri yang tergabung dalam Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan. Penerimaan tersebut disebut terjadi sebanyak tujuh kali dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, sehingga totalnya mencapai Rp525 juta.
Selain aliran dana dari Blueray Cargo Group, jaksa juga mendakwa Budiman menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki hubungan dengan lingkup pekerjaannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp5,278 miliar serta berbagai valuta asing yang terdiri atas 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Berdasarkan kurs pada 28 Juli 2026, nilai keseluruhan mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,89 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman di Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan. Seluruh penerimaan itu juga disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp525 juta yang diduga berasal dari John Field dan rekan-rekannya, Rp5,278 miliar dari pengusaha rokok serta pihak lain, ditambah valuta asing senilai sekitar Rp1,89 miliar.
Budiman merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persidangannya dipisahkan dari terdakwa lain, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan.
Sementara itu, dari pihak pemberi gratifikasi, John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan yang berasal dari Blueray Cargo telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Ketiganya telah dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun dalam perkara yang sama.(da*)


