Padang, Rakyatterkini.com - Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), kini berstatus tahanan kota setelah Kejaksaan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026). Selama menjalani tahanan kota, BSN diwajibkan melakukan wajib lapor.
Permohonan pengalihan penahanan mendapat jaminan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang menyatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar hak-hak hukum BSN sebagai warga negara tetap terlindungi.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean, menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menjelaskan perkara yang menjerat kliennya bermula dari hubungan bisnis terkait fasilitas kredit yang kemudian mengalami restrukturisasi akibat dampak pandemi COVID-19.
Menurut tim kuasa hukum, permohonan perlindungan hukum telah diajukan kepada Komisi III DPR RI dan informasi mengenai dikabulkannya pengalihan penahanan diterima sehari sebelumnya. Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis, mengingat kewajiban perusahaan kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Ia juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.
Hinca Pandjaitan mengatakan pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, yang menurutnya lebih menekankan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip due process of law dan tidak hanya berorientasi pada penahanan.
Hinca juga menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum. Menurutnya, kasus ini perlu dikaji secara objektif karena berkaitan dengan restrukturisasi kredit yang terjadi pada masa pandemi COVID-19. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Hinca menilai media massa memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa perubahan status penahanan BSN tidak memengaruhi proses penyidikan.
Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.
Penyidik juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyebut kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah dipenuhi. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan dugaan korupsi tersebut tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selama menjalani tahanan kota, BSN wajib memenuhi setiap panggilan penyidik, melapor setiap hari Kamis, tidak meninggalkan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang, serta dilarang menghilangkan atau memengaruhi alat bukti. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, penyidik berhak mencabut status tahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara.
Sebelumnya, BSN ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang sejak 18 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013–2020.(da*)


