Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan, Briptu MZ dinyatakan melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dan menerima keputusan majelis tanpa mengajukan upaya banding.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, proses sidang etik telah dilakukan melalui sejumlah tahapan sejak 24 Juli 2026. Rangkaian pemeriksaan mencakup pembacaan dugaan pelanggaran, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar, hingga penyampaian alat bukti.
Setelah itu, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2026. Sehari berselang, majelis KKEP membacakan putusan terhadap Briptu MZ.
Briptu MZ menjalani sidang etik karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, tersangka disebut menggunakan senjata api dinas milik Polri.
Joko mengatakan, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan dari yang bersangkutan.
Selain proses pelanggaran kode etik, Briptu MZ juga masih menghadapi proses hukum pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Majelis KKEP menilai tindakan yang dilakukan Briptu MZ merupakan perbuatan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Perbuatannya dianggap telah mencoreng citra institusi Polri, mengurangi kepercayaan publik, serta menyebabkan kerugian bagi korban dan keresahan masyarakat.
Polda Aceh menegaskan, keputusan PTDH menjadi bukti komitmen dalam menegakkan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Joko juga memastikan proses etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Kedua proses hukum tersebut tetap dilakukan secara bersamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Ia menambahkan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan melanggar hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh personel kepolisian. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(da*)


