Notification

×

Iklan

BPJS Jelaskan Penyebab Peserta JKN Tetap Bayar Saat Rawat Inap

Selasa, 14 Juli 2026 | 03:15 WIB Last Updated 2026-07-13T20:15:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait adanya sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih harus membayar biaya perawatan meskipun status kepesertaannya sudah kembali aktif.

Hal tersebut muncul setelah sejumlah keluhan disampaikan masyarakat melalui media sosial. Dari hasil penelusuran, peserta yang mengalami kondisi tersebut diketahui sebelumnya memiliki tunggakan iuran dan baru melakukan pengaktifan kembali kepesertaan ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan selama status kepesertaannya aktif. 

Namun, apabila peserta memiliki tunggakan iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat inap, maka berlaku ketentuan denda pelayanan.

Menurut Rizzky, denda tersebut dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan selama 12 bulan. Nilai denda paling tinggi mencapai Rp20 juta, meski dalam praktiknya jumlah yang harus dibayarkan umumnya lebih rendah.

Ia menjelaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky menegaskan, cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Selain penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan medis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti terapi kanker, cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi penderita diabetes.

Meski demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan karena masuk dalam kewenangan lembaga lain. 

Contohnya, penanganan gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi berada di bawah kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara layanan bagi korban tindak kekerasan tertentu dapat ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, layanan yang bersifat kosmetik seperti operasi plastik untuk tujuan estetika dan pemasangan kawat gigi demi memperindah penampilan tidak termasuk dalam manfaat JKN. 

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia juga tidak ditanggung karena Program JKN hanya berlaku di dalam negeri.

BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan.

Rizzky menambahkan, beberapa layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena telah memiliki lembaga penjamin lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pihak penjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut aturan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat terus dirasakan masyarakat luas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update