Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh mengunjungi Universitas Fort de Kock pada Jumat (3/7/2026). Kehadiran rombongan yang dipimpin langsung Kepala BNN Payakumbuh, Valentino, sempat dikaitkan dengan penangkapan seorang mantan pegawai kampus tersebut dalam kasus narkotika.
Namun, pihak kampus maupun BNN menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Rektor Universitas Fort de Kock, Prof. Dr. Evi Hasnita, menjelaskan agenda BNN ke kampus merupakan bagian dari pelaksanaan program Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena), sekaligus memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan akademik.
Ia menegaskan, kedatangan BNN sama sekali tidak berkaitan dengan penangkapan mantan pegawai kampus yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Evi, pegawai yang kini berstatus tersangka tersebut sebenarnya telah diberhentikan dari Universitas Fort de Kock sebelum aparat kepolisian melakukan penangkapan. Ia menyebut keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai memiliki persoalan dalam kinerjanya selama bekerja.
Selain menjalankan program Artipena, BNN juga menggelar tes urine bagi dosen dan tenaga kependidikan di kampus tersebut. Sebanyak 41 orang mengikuti pemeriksaan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang telah lama dilaksanakan bersama BNN.
Sementara itu, Kepala BNN Payakumbuh, Valentino, kembali menegaskan bahwa kunjungan pihaknya murni untuk menjalin silaturahmi sekaligus melaksanakan program Artipena.
Ia menyebutkan sebanyak 41 dosen dan pegawai menjalani tes urine, dan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pria dengan barang bukti sebanyak 42 paket besar. Pengungkapan berawal dari upaya menggagalkan pengiriman dua paket ganja melalui jasa ekspedisi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, menjelaskan bahwa setelah paket mencurigakan diamankan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial HZ (35) saat datang ke kantor ekspedisi di kawasan Jalan Bypass.
Dari hasil pemeriksaan serta rekaman kamera pengawas (CCTV), HZ mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke Bandung.
Petugas kemudian membawa HZ beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk pengembangan penyelidikan. Dari keterangannya, HZ mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial MS (27).
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju rumah kontrakan MS di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, petugas menemukan tambahan 39 paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Belakangan diketahui, HZ merupakan mantan pegawai Universitas Fort de Kock yang telah diberhentikan sebelum kasus tersebut terungkap oleh pihak kepolisian. (da*)


