Agam, Rakyatterkini.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar antarprovinsi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepatnya di depan Mapolsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan di Lubukbasung, Selasa, bahwa pelaku berinisial KZ (48) diamankan saat mengangkut ratusan burung menggunakan mobil yang berangkat dari Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk beberapa yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Seluruh satwa itu diduga akan dibawa ke Provinsi Lampung untuk diperjualbelikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh burung-burung tersebut dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, serta Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Petugas BKSDA kemudian melakukan identifikasi terhadap barang bukti dan menemukan sebanyak 225 ekor burung dari berbagai spesies. Di antaranya kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata (pleci), kolibri, cica daun besar, dan cica daun kecil.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas perdagangan satwa liar tersebut bukan pertama kali dilakukan. Ia mengaku tergiur keuntungan yang diperoleh dari penjualan burung di Lampung.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KZ disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur perlindungan serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, BKSDA Sumatera Barat masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelamatan, perawatan, dan penanganan terhadap 225 ekor burung sitaan agar kondisinya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuatkan Buatkan saya 5 judul berita singkat untuk artikel ini untuk artikel ini.(da*)


