Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari hasil pemeriksaan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), sebanyak 414 dapur MBG teridentifikasi memiliki persoalan administrasi maupun operasional.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening virtual account milik seluruh dapur MBG. Dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah rekening yang telah menerima transfer dana dari pemerintah pusat meski dapur terkait belum beroperasi. Selain itu, terdapat pula kasus rekening ganda pada beberapa SPPG.
Menurut Sudaryono, setelah dilakukan pengecekan satu per satu, pihaknya memastikan ada 414 SPPG yang masuk kategori anomali. Permasalahan tersebut meliputi rekening ganda maupun rekening yang terhubung dengan dapur yang belum aktif beroperasi.
Atas temuan itu, BGN segera menarik kembali dana yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening-rekening tersebut. Total anggaran yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp311,2 miliar.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan lain dalam penyaluran anggaran program MBG. Jika nantinya ditemukan tambahan kasus serupa, hasilnya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Selain melakukan penarikan dana, BGN juga telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau indikasi tindak pidana, termasuk dugaan korupsi maupun penyalahgunaan anggaran.
Sudaryono menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan mendapat perlindungan hukum apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan tersebut. Penegakan hukum, menurutnya, berlaku bagi seluruh pihak, baik mitra pelaksana maupun oknum di lingkungan internal BGN.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengakui adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam proses penyaluran dana ke rekening-rekening bermasalah. Dugaan tersebut muncul karena dana dapat masuk ke rekening dapur yang memiliki rekening ganda ataupun belum menjalankan operasional.
BGN menduga terdapat dua kemungkinan motif di balik kasus tersebut. Pertama, adanya niat untuk menguasai dana yang telah dikirim pemerintah. Kedua, tindakan itu diduga dilakukan demi meningkatkan angka penyerapan anggaran sehingga kinerja lembaga terlihat lebih tinggi meski dana belum benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, Sudaryono menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Ia memastikan BGN akan mendukung penuh proses hukum hingga kasus tersebut memperoleh kepastian.(da*)


