Jakarta, Rakyatterkini.com - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri (raksa) cair ilegal yang diperkirakan bernilai Rp17,5 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah kontainer ekspor yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Burkina Faso, negara di kawasan Afrika Barat.
Pelaku diduga berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan merkuri cair di sela-sela muatan keramik yang dimasukkan ke dalam peti kemas. Bahan kimia berbahaya itu dikemas sedemikian rupa agar tampak seperti bagian dari barang ekspor biasa.
Kecurigaan petugas muncul setelah menemukan kejanggalan pada dokumen manifes kepabeanan. Berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemetaan risiko, kontainer berukuran 20 feet tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut menggunakan alat pemindai X-Ray.
Dalam dokumen ekspor disebutkan bahwa kontainer memuat 900 karton keramik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, jumlah yang ditemukan hanya 826 karton. Selisih tersebut mengarahkan petugas pada penemuan ratusan wadah berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di antara palet keramik dan dibungkus aluminium foil.
Sampel cairan kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk diuji. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri cair, salah satu bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Agus Cahyono, mengatakan pemeriksaan fisik membuktikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan merkuri cair seberat 3.428 kilogram dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam mencegah potensi pencemaran lingkungan serta dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Bea Cukai bersama Kepolisian juga akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan impor guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan barang ilegal, khususnya komoditas berbahaya.
Atas kasus tersebut, pihak eksportir beserta pihak lain yang diduga terlibat terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta aturan internasional yang mengatur perdagangan bahan berbahaya dan beracun, termasuk merkuri.(da*)


