Notification

×

Iklan

Batik Sampan Pariaman Resmi Kantongi Sertifikat Merek

Rabu, 08 Juli 2026 | 07:21 WIB Last Updated 2026-07-08T00:21:00Z

Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menyerahkan sertifikat 

Pariaman, Rakyatterkini.com – Batik Sampan Pariaman kini telah memperoleh perlindungan hukum setelah resmi mengantongi sertifikat merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di ruang kerja Wali Kota pada Selasa (7/7/2026).

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya sertifikat merek bagi Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman. 

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi produk khas daerah sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak kekayaan intelektual pelaku usaha lokal.

Ia menegaskan, sertifikat merek memiliki peran penting sebagai perlindungan terhadap identitas produk sehingga memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain. 

Pemerintah Kota Pariaman, lanjutnya, akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif dalam mengurus berbagai bentuk sertifikasi, baik hak merek maupun jaminan produk lainnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek merupakan upaya untuk menjaga keaslian Batik Sampan Pariaman sekaligus mempertegas bahwa produk tersebut berasal dari Kota Pariaman.

Ia menerangkan, hak atas merek tersebut berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan akan berakhir pada 3 Oktober 2035. Dengan adanya perlindungan hukum ini, pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan atau meniru merek tersebut tanpa persetujuan dari pemilik hak.

Alpius juga mengajak seluruh pelaku usaha dan pemilik kekayaan intelektual di Kota Pariaman untuk segera mendaftarkan karya mereka agar memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mencegah klaim dari daerah lain, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing produk lokal di tengah perkembangan pasar digital.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update