Padang, Rakyatterkini.com – Bupati Agam Benni Warlis bersama seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penetapan LP2B.
Program ini bertujuan menjaga ketahanan pangan sekaligus membatasi alih fungsi lahan pertanian produktif agar tetap terpelihara.
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat edaran bersama sejumlah kementerian.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi lahan sawah produktif dari perubahan fungsi yang tidak terkendali serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan sektor pertanian.
Menurut Mahyeldi, penandatanganan kesepakatan ini bukan hanya memenuhi persyaratan administratif, melainkan menjadi bukti komitmen seluruh pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pangan demi kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil finalisasi usulan LP2B dari seluruh kabupaten dan kota, Sumatera Barat telah mencapai 90,01 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam melindungi kawasan pertanian.
Mahyeldi turut memberikan apresiasi kepada daerah yang telah melampaui target minimal 87 persen. Sementara bagi daerah yang masih berada pada batas minimal, ia mendorong agar terus menyempurnakan data dan memperkuat komitmen sebelum dilakukan proses verifikasi oleh pemerintah pusat hingga penetapan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Suyus Windayana menjelaskan bahwa perlindungan LP2B menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) pemerintah, khususnya untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian guna mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Ia menjelaskan, tahapan pelaksanaan program meliputi sosialisasi, pendampingan, supervisi penetapan LP2B, pengajuan Surat Keputusan LP2B, hingga pengintegrasian kebijakan tersebut ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Agam telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW. Daerah tersebut memiliki luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 23.001,31 hektare, dengan pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 17.112,21 hektare atau sekitar 74,40 persen.
Melalui penandatanganan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian, menjaga keberlanjutan produksi pangan, serta mendukung terwujudnya kedaulatan pangan di Sumatera Barat maupun Indonesia.(da*)


