Notification

×

Iklan

Teknisi di Sidoarjo Bobol Brankas Berisi Emas Rp500 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:30 WIB Last Updated 2026-06-09T15:30:00Z

Polisi menangkap pemuda yang nekat membobol brankas berisi emas

Jakarta, Rakyatterkini.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ABS (26), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti membobol sebuah brankas berisi emas dan perhiasan senilai sekitar Rp500 juta milik tempatnya bekerja. 

Motifnya diduga karena kebutuhan biaya untuk melamar kekasihnya.

ABS yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi dan berdomisili di Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan internal di perusahaan terkait.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Moh Rofik, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berawal dari laporan korban yang mendapati brankas di kantornya telah hilang isinya.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada ABS yang merupakan orang dalam. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motifnya karena membutuhkan biaya untuk melamar pacarnya,” jelas Iptu Moh Rofik pada Selasa (9/6/2026).

Aksi pencurian tersebut dilakukan saat kondisi kantor sedang sepi, tepatnya setelah jam kerja selesai dan seluruh karyawan sudah meninggalkan area pabrik yang berada di Kawasan Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa ABS menjalankan aksinya dengan cukup terencana. Ia masuk ke ruang pribadi pemilik perusahaan dengan cara memanjat dan menjebol bagian plafon ruangan.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencari kunci brankas yang disimpan di lokasi sekitar. Tanpa kesulitan berarti, ia kemudian membuka tempat penyimpanan tersebut dan mengambil emas serta perhiasan yang ada di dalamnya.

Saat ini, ABS telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update