Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.
Saat ini, pelaku juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keberadaannya belum berhasil ditemukan.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).
Dalam upaya mempercepat penangkapan, kepolisian tidak hanya melakukan pengejaran secara langsung, tetapi juga menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk menelusuri jejak digital tersangka melalui aktivitas di media sosial.
Polisi turut mengungkap kondisi terbaru korban. Meski menunjukkan perbaikan setelah mendapatkan perawatan intensif, korban dilaporkan mengalami cedera permanen di bagian mata dan bibir akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku. Tim tersebut terdiri dari berbagai satuan, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Siber, hingga Reserse Narkoba.
Ia menjelaskan beberapa hari sebelumnya, tersangka telah resmi ditetapkan dalam perkara penganiayaan dan penyekapan.
Hingga kini, penyelidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan lokasi persembunyian pelaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat.
Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kasus lain, termasuk dugaan aktivitas di bidang narkotika dan dunia siber. Diketahui, tersangka memiliki latar belakang sebagai mantan penagih utang (debt collector). (da*)


