Notification

×

Iklan

SIM Wajib Dimiliki, Polres Pasbar Ingatkan Keselamatan Berkendara

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:37 WIB Last Updated 2026-06-11T21:54:12Z

Aktivitas di gerai SIM di Polres Pasaman Barat.

Pasbar, Rakyatterkini.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berfungsi sebagai dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi tanda bahwa seseorang telah memahami aturan lalu lintas dan siap bertanggung jawab saat berada di jalan raya. Meski demikian, kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM masih perlu terus ditingkatkan guna menekan angka kecelakaan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia menegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun kendaraan angkutan lainnya, wajib memiliki SIM.

SIM sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan mengemudi, lulus ujian, memahami aturan lalu lintas, serta dinilai mampu mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengendara yang belum memiliki SIM dianggap belum layak untuk berkendara dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp1 juta.

AKP Nanin menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM juga memiliki nilai edukatif, karena pemohon dibekali materi pembelajaran serta mengikuti sesi pencerahan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sebelum menjalani ujian.

“Proses ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi serta keselamatan dalam berkendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, SIM memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai bukti kompetensi pengemudi, bentuk tanggung jawab hukum, dan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Dengan memiliki SIM, pengendara berarti sudah memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta teknik dasar mengemudi yang aman,” kata Nanin.

Selain itu, pengendara tanpa SIM tidak hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga dapat mengalami kesulitan dalam proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, hingga etika berkendara.

“Jika sejak awal kita membiasakan tertib di jalan, maka itu akan menjadi budaya yang melekat. Gunakan helm, sabuk pengaman, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

AKP Nanin menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab semua pengguna jalan.

“Keselamatan pengguna jalan lainnya juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update