Notification

×

Iklan

SIM Digital Resmi Berlaku, Aktivasi Cuma 5 Menit

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:44 WIB Last Updated 2026-06-12T20:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pembuatan SIM Digital kini jauh lebih praktis dan cepat. Prosesnya bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari lima menit dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tersedia dalam bentuk digital. Dengan adanya SIM Digital, pengendara tidak perlu lagi khawatir jika kartu fisik tertinggal di rumah. 

Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, pengguna cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Di dalamnya terdapat kode barcode atau QR yang dapat dipindai oleh petugas untuk proses verifikasi data.

Cara aktivasi SIM Digital

Untuk mengaktifkan SIM Digital, pengguna harus sudah memiliki SIM fisik terlebih dahulu. Aktivasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berdasarkan pengalaman pengguna, proses ini berlangsung cepat dan tidak dikenakan biaya. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store
Lakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel aktif
Verifikasi identitas menggunakan e-KTP
Masuk ke menu SIM Nasional, lalu pilih opsi digitalisasi
Pindai SIM fisik atau masukkan nomor SIM beserta golongannya
Setelah itu, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi

Dalam aplikasi tersebut, pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu SIM sekaligus. Berbeda dengan foto SIM yang disimpan di galeri ponsel, SIM Digital memiliki sistem keamanan tersendiri berupa kode barcode dinamis yang terenkripsi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital yang berisi data lengkap, seperti identitas pemilik, nomor SIM, hingga masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk proses pemeriksaan petugas di lapangan.

Berdasarkan keterangan Humas Polri, SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat (1). Sistem keamanannya menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

Selain itu, SIM Digital tidak dapat dilakukan tangkapan layar (screenshot) maupun dipindahkan ke perangkat lain. Sistem ini juga sudah mendapatkan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dapat langsung memindai kode tersebut dan data pemilik SIM akan otomatis muncul untuk proses verifikasi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update