Jakarta, Rakyatterkini.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyampaikan informasi lengkap terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada orang tua atau wali siswa baru.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Eko Susanto, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum MPLS dimulai. Ia menyebutkan, pihak sekolah diharapkan sudah memberikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan berlangsung.
“Sekolah sebaiknya mengundang atau menyampaikan informasi kepada orang tua/wali setidaknya lima hari kerja sebelum MPLS dimulai,” ujar Eko di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti surat resmi dari sekolah, media komunikasi yang dinilai efektif, maupun pertemuan langsung.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Any Sayekti, menuturkan bahwa sosialisasi juga bisa dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurutnya, kegiatan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat lima hari sebelum MPLS digelar, bahkan dianjurkan dilakukan lebih awal agar orang tua dan siswa memiliki waktu persiapan yang cukup.
“Dengan begitu, baik orang tua maupun siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih optimal sebelum MPLS berlangsung,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, momen daftar ulang SPMB dapat dimanfaatkan sekolah untuk bertemu langsung dengan orang tua sekaligus memberikan penjelasan terkait kegiatan MPLS bagi siswa yang telah diterima.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, diatur bahwa sosialisasi program ini minimal harus mencakup tujuan dan prinsip MPLS, materi kegiatan, jadwal pelaksanaan, serta aturan larangan selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, sekolah juga berkewajiban menyampaikan informasi mengenai tugas dan tanggung jawab panitia MPLS, peran orang tua atau wali, prosedur pengaduan, serta data siswa baru yang akan mengikuti kegiatan tersebut.(da*)


