Notification

×

Iklan

Samsat Padang Perketat Pengawasan, Pastikan Bebas Calo

Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:17 WIB Last Updated 2026-06-12T19:17:00Z

Provos Polda dan Samsat Padang Perketat Pengawasan, Praktik Calo Dipastikan Nihil

Padang, Rakyatterkini.com – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka, bersih, serta bebas dari praktik percaloan. 

Upaya pengawasan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan kenyamanan bagi wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Sebagai langkah pencegahan terhadap adanya calo, pihak Samsat Padang bersama personel Provost yang diperbantukan (BKO) secara rutin melakukan patroli di seluruh area pelayanan. 

Pengawasan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi pelayanan publik demi keuntungan pribadi.

Dari pantauan di lokasi pada Jumat (12/6), terlihat petugas gabungan yang terdiri dari anggota Provost Polda serta petugas Samsat Padang berkeliling di area pelayanan. Mereka menyambangi titik-titik keramaian dan berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan.

Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumatera Barat, AKP Hendrianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik percaloan di lingkungan Samsat.

Ia menyampaikan bahwa jika ditemukan oknum yang mencoba melakukan praktik tersebut, petugas akan segera menindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya praktik percaloan di Samsat Padang, segera laporkan kepada petugas agar bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (12/6).

Hendrianto juga menambahkan bahwa hingga saat ini, hasil pengawasan rutin belum menemukan adanya aktivitas percaloan di area Samsat Padang. Patroli yang dilakukan oleh Provost BKO berlangsung setiap jam sebagai bentuk pengawasan ketat di seluruh area pelayanan.

“Provost BKO terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala di semua area pelayanan. Setiap jam dilakukan pemantauan. Intinya, tidak ada ruang untuk calo,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, S.IP., M.AP., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah kebijakan pembayaran pajak kendaraan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang bertujuan memperkuat akurasi data serta keamanan kepemilikan kendaraan.

Defrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pembayaran pajak masih dapat dilakukan meskipun data KTP tidak sama dengan yang tercantum di STNK. Namun, mulai tahun 2027, setiap pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama sesuai identitas pemilik baru.

“Selain meningkatkan keamanan data, kebijakan ini juga mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak tahunan tanpa terkendala administrasi sebelumnya,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membawa KTP asli pemilik saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga akan membantu menciptakan data kendaraan yang lebih akurat, sehingga mendukung berbagai aspek penegakan hukum, seperti sistem tilang elektronik (ETLE), penanganan kecelakaan, hingga proses hukum lainnya.

Dampak positif dari kebijakan ini juga terlihat pada peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang. Pada hari pertama penerapan, penerimaan Samsat Padang tercatat mencapai sekitar Rp2,5–Rp2,6 miliar, meningkat cukup signifikan dibandingkan hari biasa yang berada di kisaran Rp1,7–Rp1,8 miliar.

Pemerintah berharap kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat secara keseluruhan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update