![]() |
| Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi wakil ketua, bersama Walikota Fadly Amran, Wawako Maigus Nasir, Sekda dan sekwan. |
Padang, Rakyatterkini.com – Langkah konkret diambil oleh Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang dalam menjaga warisan budaya lokal.
Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026), kedua belah pihak resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 yang berfokus pada Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Keabsahan regulasi baru ini dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Padang Muharlion bersama jajaran Wakil Ketua DPRD.
Agenda penting ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Padang, para legislator, Sekretaris Daerah Raju Minropa, jajaran kepala OPD, hingga para pemangku adat seperti ninik mamak dan bundo kanduang.
Sebelum ketukan palu pengesahan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir dari setiap fraksi, serta pembacaan draf keputusan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan Perda ini adalah instrumen strategis untuk mengukuhkan posisi lembaga adat sekaligus memayungi nilai-nilai kebudayaan Minangkabau dari gerusan zaman.
"Berbagai inisiatif pelestarian adat sebenarnya sudah berjalan di sekolah, lembaga adat, maupun komunitas warga. Namun dengan adanya Perda ini, pergerakan tersebut kini memiliki dasar hukum yang kokoh, sehingga eksekusinya bisa lebih terstruktur dan berkesinambungan," jelas Fadly.
![]() |
| Wali Kota Padang, Fadly Amran, sampaikan arahan. |
Ia menambahkan, aturan ini selaras dengan arah pembangunan Kota Padang yang berbasis pada nilai religius dan kebudayaan.
Fadly berharap sinergi antara pemda dan elemen adat bisa semakin solid dalam menjaga harmoni sosial. Tokoh-tokoh adat seperti ninik mamak dan bundo kanduang dinilai punya andil besar dalam membentuk moral generasi muda.
Pemko Padang berkomitmen memanfaatkan peran strategis lembaga adat ini untuk meredam berbagai problem sosial di masyarakat, mulai dari aksi tawuran, peredaran narkoba, hingga konflik sosial.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan teknis pendukung, mulai dari bantuan operasional, fasilitasi agenda adat, hingga penyelarasan dengan aturan ketertiban umum.
Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebutkan kehadiran Perda ini krusial demi menghadirkan kepastian hukum bagi penguatan organisasi adat di wilayahnya.
"Aturan ini menjadi payung hukum yang sangat dinantikan untuk mendukung eksistensi dan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, ninik mamak, hingga bundo kanduang," tutur Muharlion.
Sinyal positif juga datang dari tokoh adat setempat, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie., mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan DPRD yang telah mengakomodasi kebutuhan nagari adat di Padang lewat regulasi ini.
"Harapan kami, penerapan Perda ini nantinya bisa dipertegas lagi lewat aturan turunannya di tingkat nagari, sehingga upaya merawat adat dan kebudayaan Minangkabau bisa berjalan jauh lebih efektif," pungkasnya. (adv)



