Notification

×

Iklan

Reformasi Guru Dipercepat, Pemerintah Targetkan 230 Ribu Ikuti PPG

Rabu, 10 Juni 2026 | 12:22 WIB Last Updated 2026-06-10T05:22:00Z

Ilustrasi 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan guru sebagai bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Sejumlah kebijakan penting telah disiapkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik. Permasalahan tersebut meliputi terbatasnya akses peningkatan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang tinggi, hingga distribusi guru yang belum merata di berbagai wilayah.

Upaya ini dinilai sangat mendesak mengingat tantangan dalam pengelolaan tenaga pendidik masih cukup besar. Saat ini tercatat sekitar 800 ribu guru aktif belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, kesenjangan akses pengembangan kompetensi antara guru ASN dan non-ASN masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa peningkatan kualitas guru harus diiringi dengan perbaikan kesejahteraan agar reformasi pendidikan dapat memberikan hasil yang nyata.

Ia menyatakan bahwa profesionalitas guru tidak dapat ditingkatkan tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka. Sebaliknya, jika hanya fokus pada peningkatan kesejahteraan tanpa diimbangi peningkatan kompetensi, maka hasil yang dicapai juga tidak akan optimal.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menargetkan sebanyak 230 ribu guru aktif mengikuti Program PPG Guru Tertentu sepanjang tahun 2026. Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam meningkatkan profesionalitas guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Program tersebut merupakan kelanjutan dari percepatan sertifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan atas kompetensi, tetapi juga menjadi pintu untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Di sisi lain, Kemendikdasmen juga menyediakan jalur percepatan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) melalui program berbasis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Melalui skema ini, pengalaman mengajar dan kemampuan yang telah dimiliki guru dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan formal. Dengan demikian, mereka dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu sekitar dua tahun, lebih singkat dibandingkan jalur reguler yang biasanya memakan waktu hingga empat tahun.

Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu guru mengikuti program tersebut pada 2026. Selain itu, dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga meningkatkan besaran Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4, memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi guru sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak atas peran penting mereka dalam pembangunan sumber daya manusia.

Reformasi Beban Kerja Guru

Kemendikdasmen juga melakukan penyesuaian terhadap beban kerja guru agar lebih terfokus pada kegiatan pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu yang mencakup seluruh aktivitas profesional, mulai dari perencanaan pembelajaran, mengajar, penilaian, pembimbingan siswa, hingga tugas tambahan lainnya.

Selain itu, sistem pelaporan kinerja guru ASN juga disederhanakan. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali dalam setahun dengan prosedur yang cukup kompleks, kini cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban administratif yang selama ini menjadi keluhan para guru, sehingga mereka dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar.

Dalam hal distribusi tenaga pendidik, pemerintah juga melakukan pembenahan melalui kebijakan redistribusi guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan guru PPPK kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan daerah.

Kebijakan ini menjadi solusi atas kondisi banyaknya sekolah swasta yang kekurangan guru akibat perpindahan tenaga pendidik ke sekolah negeri setelah diangkat sebagai PPPK.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan strategi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional. Setiap tahun, sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan tenaga pendidik baru terus meningkat.

Pengangkatan Calon Guru ASN

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kemendikdasmen telah mengusulkan pengangkatan sekitar 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Proses rekrutmen dirancang berbasis kompetensi dan prinsip meritokrasi guna memastikan kualitas pendidikan semakin meningkat.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun dengan prinsip keadilan, sehingga baik guru ASN maupun non-ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak.

Ke depan, pemerintah bersama DPR juga tengah memperkuat standar profesi guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu fokus kebijakan adalah memastikan calon guru yang direkrut telah memenuhi kualifikasi akademik dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.

Transformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan profesi guru sebagai pekerjaan yang dihormati, didukung oleh kompetensi yang kuat serta kesejahteraan yang memadai. Pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional sangat ditentukan oleh kualitas guru dalam membentuk generasi penerus bangsa.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update