Notification

×

Iklan

Rakor Sumbar Hasilkan 6 Rekomendasi Pengawasan BBM Subsidi

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:16 WIB Last Updated 2026-06-08T18:16:00Z

Kendaraan mengisi BBM si salah satu SPBU milik Pertamina.

Padang, Rakyatterkini.com — Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM bersubsidi menghasilkan enam poin rekomendasi penting yang ditujukan untuk memperkuat sistem pengawasan agar penyaluran BBM subsidi seperti solar dan Pertalite dapat lebih tepat sasaran, adil, serta bebas dari penyalahgunaan.

Rakor yang membahas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran pada Kamis (4/6/2026).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, menyampaikan bahwa enam rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta pihak terkait lainnya yang hadir dalam forum tersebut.

“Masukan dari berbagai pihak serta temuan di lapangan telah kita rangkum menjadi rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat dan memastikan penyaluran tepat kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya di Padang, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi pertama yaitu kewajiban SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan kesesuaian data QR Code dengan nomor polisi kendaraan penerima BBM subsidi.

Kedua, SPBU diminta mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi sebagai bentuk pengawasan tambahan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Ketiga, disepakati adanya penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU guna memperkuat pengawasan di lapangan, dengan biaya operasional ditanggung pihak SPBU.

“Pengawasan langsung di lapangan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sejak awal. Kehadiran aparat di SPBU diharapkan meningkatkan kepatuhan semua pihak,” jelas Helmi.

Rekomendasi keempat adalah pemberian akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP sebagai dasar pengawasan yang lebih efektif. Kelima, mendorong penguatan aturan dengan membatasi akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, rekomendasi keenam mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Usulan tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri seperti pertambangan dan CPO, penerapan sistem distribusi tertutup melalui pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan.

Helmi menambahkan, usulan tersebut muncul karena masih ditemukannya berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti penggunaan kendaraan modifikasi, tangki yang diperbesar, hingga pemakaian barcode tidak sesuai data kendaraan resmi.

“Dengan penguatan aturan dan sistem pengawasan yang lebih terpadu, kami berharap BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai pedoman pengawasan distribusi BBM di daerah masing-masing.

Helmi menegaskan bahwa tindak lanjut dari hasil rakor ini akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas.

Dengan langkah tersebut, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran demi menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update