Notification

×

Iklan

PPATK Bongkar Aliran Dana Judol Rp489 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:36 WIB Last Updated 2026-06-26T15:36:00Z

PPATK Ungkap Perputaran Uang Sindikat Judol Hayam Wuruk 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana bernilai fantastis yang terkait dengan sindikat judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. 

Dari hasil penelusuran, salah satu rekening yang digunakan jaringan tersebut tercatat memiliki perputaran dana hingga sekitar Rp489 miliar sejak 2022.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara PPATK dan Bareskrim Polri. Investigasi bermula setelah penyidik menemukan sebuah kartu ATM milik salah seorang tersangka yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.

Menurut Danang, analisis terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi dengan nilai yang sangat besar. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, total dana yang berputar diperkirakan mencapai Rp489 miliar.

Dari hasil pemeriksaan transaksi, PPATK juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai operator judi online di Indonesia.

Salah satu pengeluaran terbesar berasal dari biaya pembelian tiket pesawat bagi para pekerja asing. Nilai transaksi untuk kebutuhan transportasi tersebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Selain itu, sindikat juga mengeluarkan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk mengurus dokumen keimigrasian dan izin tinggal para operator asing selama berada di Indonesia.

Danang menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada satu rekening tersebut. PPATK akan terus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan keuangan sindikat.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang dipakai sebagai tempat penampungan dana hasil deposit para pemain judi diduga berada di luar Indonesia. Karena itu, PPATK akan menggandeng Financial Intelligence Unit (FIU) dari sejumlah negara guna menelusuri transaksi lintas negara.

Kerja sama internasional tersebut diharapkan dapat membantu memutus jalur pendanaan sindikat sekaligus melacak aset hasil tindak pidana yang diduga disembunyikan di luar negeri untuk proses pemulihan aset (asset recovery).

Kasus ini sendiri terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya sejumlah warga negara asing di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Tower. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan pada awal Mei lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, serta dua warga negara Malaysia.

Para tersangka diketahui memiliki tugas yang beragam, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer dan tenaga IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga bagian pendukung operasional.

Selain para tersangka berkewarganegaraan asing, polisi juga menangkap empat warga negara Indonesia berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya diduga berperan membantu kelancaran operasional sindikat, seperti mengelola administrasi keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyediakan rekening penampung atas nama pihak lain (nominee), hingga membantu pengurusan dokumen izin tinggal bagi para pekerja asing.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update