Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (32) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan berawal dari laporan korban bernama Hamdanul Fikri yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/Polresta Padang.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah," ujar Kombes Apri, Minggu (28/6).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 05.30 WIB setelah terbangun dan mendapati pintu belakang rumah telah terbuka.
Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima laporan itu, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai informasi guna mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IM sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur.
"Setelah mengetahui lokasi tersangka, tim segera bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa adanya perlawanan," kata Kombes Apri.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna Light Green, satu kotak kemasan Samsung, serta satu kotak ponsel Vivo Y17 yang diketahui merupakan milik korban.
Saat menjalani pemeriksaan awal, IM mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus proses penyidikan.
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(da*)


