Notification

×

Iklan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral di Karawang

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:40 WIB Last Updated 2026-06-09T16:40:00Z

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat berikan keterangan pers.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus video yang sempat viral dan diduga menampilkan aktivitas pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut berinisial SA, RD, dan DD.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial itu ramai diperbincangkan publik karena diduga merekam aktivitas di dalam sebuah tempat hiburan malam. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam video yang viral tersebut.

“Video yang beredar luas di media sosial itu menjadi perhatian masyarakat dan mendorong kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujarnya pada Selasa (9/6/2026).

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Selain itu, Polres Karawang juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Ketiganya dikenakan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan seluruh bukti dan keterangan saksi sebagai dasar penyidikan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update