Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengamankan dua pria muda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, serta MZ (26), yang berdomisili di Kelurahan Guguk Malintang. Mereka diamankan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Kepala Satresnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi. Gerak-gerik kedua pemuda tersebut dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh pihak lingkungan setempat,” ujar Rahmad, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket ganja kering yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket yang dibungkus kertas putih serta satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu unit mobil pikap Toyota Hilux berwarna putih lengkap dengan STNK dan kunci, dua unit telepon seluler, serta dua bungkus kertas papir.
Usai penemuan barang bukti, tim Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
IPTU Rahmad Deddy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(da*)


