Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian di Tanah Datar

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-06-18T14:36:55Z

Pelaku pencurian ditangkap saat bersembunyi di rumah pacar.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. 

Pelaku ditangkap pada Rabu malam (17/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Padang Laweh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Polisi berhasil menemukan lokasi pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, menjelaskan tersangka berinisial YR (25), warga Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026 terkait kasus pencurian di sebuah rumah kawasan Perumahan Rizano, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Peristiwa itu terungkap ketika pemilik rumah, Ade, kembali ke kediamannya setelah cukup lama ditinggalkan karena bekerja di Kota Bukittinggi. Saat tiba, korban mendapati rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Sejumlah barang yang dilaporkan raib antara lain televisi, rice cooker, speaker aktif, tabung gas LPG, serta berbagai peralatan rumah tangga lainnya. Kondisi kamar juga ditemukan dalam keadaan berantakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil dikendalikan sehingga langsung dibawa ke Posko URC Satreskrim Polres Tanah Datar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu rice cooker, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu mesin bor yang diduga terkait dengan aksi kejahatan tersebut.

Muhammad Iqbal menyampaikan saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.

“Pelaku sudah kami amankan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami juga akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, proses penangkapan berjalan lancar dan situasi tetap dalam keadaan aman serta kondusif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update