Notification

×

Iklan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:19 WIB Last Updated 2026-06-13T18:19:00Z

Ditpolairud Polda NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut di wilayah NTT.

Kedua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52). Keduanya diduga berperan dalam menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk mengangkut para warga negara asing tersebut ke Australia secara ilegal.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyampaikan bahwa kedua tersangka kuat diduga terlibat dalam rencana keberangkatan ilegal itu.

“Para tersangka diduga menyiapkan kapal atau sarana transportasi laut untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan ke Australia tanpa prosedur resmi,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pemberangkatan sembilan WN Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai. Hasilnya, sembilan warga negara asing asal Uzbekistan bersama seorang WNI berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan upaya keberangkatan ilegal para WNA tersebut menuju Australia lewat jalur laut.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan, di antaranya satu perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit ponsel, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka tergiur imbalan besar dari aksi tersebut. Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan sembilan warga Uzbekistan ke Australia, dan telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya dijanjikan total imbalan Rp325 juta dan sudah menerima Rp65 juta sebagai uang muka,” jelas Kombes Pol Irwan.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang kerap memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit menuju Australia.

Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara tepat.

Polda NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai kejahatan lintas negara yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update