Notification

×

Iklan

Polisi Gagalkan Penarikan Motor Paksa di Metro Lampung

Senin, 08 Juni 2026 | 18:17 WIB Last Updated 2026-06-08T11:17:00Z

Penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Upaya penarikan paksa sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang yang diduga debt collector di Kota Metro, Lampung, berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian. Kejadian yang berlangsung di area parkir RSUD Jenderal Ahmad Yani tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua orang tersebut mencoba mengambil paksa sepeda motor milik seorang warga. Aksi itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Metro segera mendatangi lokasi kejadian.

Di lapangan, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, bersama anggotanya sempat terlibat perdebatan dengan kedua pihak yang diduga debt collector tersebut. Situasi berlangsung cukup tegang selama kurang lebih 30 menit.

Namun setelah diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian, kedua oknum tersebut akhirnya mengurungkan niat untuk menarik kendaraan dan meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut tidak sampai menimbulkan keributan, dan sepeda motor warga tetap berada di tangan pemiliknya. Iptu Rizky menegaskan bahwa penarikan kendaraan dengan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Harus ada penetapan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang dalam objek jaminan fidusia,” jelasnya di lokasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa, agar tidak terjadi tindakan penarikan kendaraan yang melanggar aturan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan maupun penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update