Notification

×

Iklan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya–Pasuruan

Senin, 01 Juni 2026 | 16:04 WIB Last Updated 2026-06-01T09:23:14Z

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan dokumen kendaraan palsu.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap dugaan sindikat peredaran kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen palsu dan beroperasi di wilayah Surabaya serta Pasuruan, Jawa Timur. 

Dalam pengungkapan ini, lima tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam berbagai kejahatan, mulai dari penadahan kendaraan hasil tindak kriminal, pemalsuan surat-surat kendaraan, hingga penipuan.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli kendaraan yang dicurigai menggunakan dokumen tidak resmi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penjualan satu unit mobil Honda CR-V tahun 2002 yang diketahui memakai STNK palsu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan mendalam sampai akhirnya berhasil mengungkap para pelaku dan peran mereka,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WIS (30) asal Banyuwangi, AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53). Empat di antaranya merupakan warga Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, WIS diketahui menjual mobil Honda CR-V dengan dokumen STNK palsu. Ia mendapatkan dokumen tersebut dari AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi.

“Para pelaku memasarkan kendaraan dengan dokumen yang sudah dipalsukan agar terlihat sah dalam proses transaksi,” tambah Edy.

Polisi juga mengungkap AYH tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantar kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, tersangka AR diduga sebagai pembuat STNK palsu yang diproduksi di kediamannya di wilayah Pasuruan. Ia menggunakan peralatan cetak khusus untuk membuat dokumen yang menyerupai STNK asli, atau yang dikenal dengan istilah STNK “aspal” (asli tetapi palsu).

Bahan untuk pembuatan dokumen ilegal tersebut diduga disuplai oleh tersangka MA yang juga turut diamankan dalam pengembangan kasus ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung aktivitas pemalsuan, antara lain 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat potong, peralatan tulis, serta bahan pembuatan dokumen palsu.

Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan karena diduga terkait jaringan ini, di antaranya motor PCX, Nex, Fino, CS1, serta mobil Suzuki XL7 dan Honda CR-V yang menggunakan dokumen palsu.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan sesuai Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update