Notification

×

Iklan

Polisi Bongkar Peredaran 135 Ribu Obat Keras di Tangerang

Minggu, 14 Juni 2026 | 05:44 WIB Last Updated 2026-06-13T22:44:00Z

Barang bukti Rp 135 ribu butir obat keras disita Polsek Benda 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar dalam jumlah besar di wilayah Tangerang. Dalam pengungkapan ini, dua orang terduga pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) turut diamankan.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Polsek Benda pada Jumat (12/6/2026), setelah polisi menduga keduanya terlibat dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Poris.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Dari hasil identifikasi, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ungkapnya, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang. Di lokasi itu, ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 135.346 butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan di Tangerang dan sekitarnya. Rinciannya meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel yang digunakan untuk transaksi, satu mesin printer untuk kemasan, dan satu sepeda motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa besarnya jumlah barang bukti menunjukkan adanya aktivitas distribusi obat keras dalam skala besar yang berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan muda.

“Obat-obatan ini sering disalahgunakan dan dapat memicu tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Karena itu, kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.

“Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update