Notification

×

Iklan

Polisi Bongkar Penimbunan 8.000 Liter Solar Subsidi di Babel

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:01 WIB Last Updated 2026-06-10T09:01:00Z

Polda Babel membongkar penimbunan 8.000 liter solar subsidi 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas sebuah truk melakukan pengisian solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Bangka Barat.

Dari hasil penyelidikan, solar bersubsidi yang dibeli dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, melainkan dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi keuntungan pribadi.

Selanjutnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar di Bangka Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan liter solar yang disimpan dalam berbagai wadah, seperti drum, jeriken, hingga tandon berkapasitas besar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Muji, Wanto, dan Yosi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh solar subsidi dari sejumlah pengecer yang sebelumnya membeli BBM di beberapa SPBU kawasan Mentok.

Solar tersebut kemudian ditampung di rumah salah satu tersangka sebelum dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kecamatan Jebus. Dari gudang itu, solar subsidi rencananya kembali dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Iqbal Surbakti, menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter solar bersubsidi,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update