Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Persoalan terkait kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, kembali memanas dan memasuki perkembangan baru.
Sejumlah Ninik Mamak nan Sapuluah bersama jajaran pimpinan KAN Panampuang resmi melaporkan dugaan adanya intervensi dalam proses pergantian struktur kepengurusan kepada Ombudsman RI. Laporan tersebut telah disampaikan pada 6 Mei 2026.
Tidak hanya ke Ombudsman, tembusan laporan juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses yang dinilai tidak sesuai dengan aturan adat maupun ketentuan yang berlaku di Nagari Panampuang.
Sebelumnya, polemik ini mencuat dalam sebuah rapat yang difasilitasi pemerintah daerah atas undangan Camat Ampek Angkek pada 25 April 2026, yang digelar di Surau Kakbah Inyiak Tuah.
Rapat yang awalnya membahas ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantib), kemudian berkembang hingga menyentuh persoalan internal kepengurusan KAN dan urusan kenagarian.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak di luar lembaga adat yang ikut memengaruhi wacana pergantian kepengurusan. Padahal, sesuai ketentuan adat Minangkabau, pergantian maupun pengangkatan pimpinan KAN semestinya dilakukan melalui musyawarah mufakat para penghulu dan unsur adat yang sah di Kenagarian Panampuang.
Dalam laporan ke Ombudsman, Ninik Mamak nan Sapuluah meminta Wali Nagari Panampuang untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru, serta mencabut SK 33/2024 tertanggal 27 April 2026 atau membatalkan turunannya apabila sudah terbit.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati Agam, Inspektorat Kabupaten Agam, dan Camat Ampek Angkek menghentikan segala bentuk intervensi terhadap KAN Panampuang. Mereka juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Polemik ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan erat dengan hubungan antara lembaga adat dan pemerintah dalam tata kelola kehidupan kenagarian. Di Sumatera Barat, KAN memiliki peran penting dalam menjaga nilai, norma, serta tradisi adat Minangkabau.
Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang berwenang menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam pelayanan maupun keputusan administrasi.
Dalam laporan tersebut, Ninik Mamak nan Sapuluah Nagari Panampuang juga menyinggung dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Bupati Agam, Benni Warlis, dalam proses yang sedang dipersoalkan tersebut.(da*)


