Notification

×

Iklan

Pelaku Curanmor di Lubuk Begalung Ditangkap Warga

Kamis, 04 Juni 2026 | 07:48 WIB Last Updated 2026-06-04T00:48:00Z

Barang bukti curanmor.

Padang, Rakyatterkini.com - Seorang pria berinisial J (37), warga Kelurahan Air Manis, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, diamankan oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lubuk Begalung. 

Ia diduga terlibat dalam upaya pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Raya Cengkeh Indarung.

Penangkapan terjadi setelah aksi pelaku gagal. Upayanya mencuri motor milik warga diketahui oleh pemilik kedai serta masyarakat sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Dwira (38), saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kedai bakmi untuk bersantai bersama teman.

Tak lama kemudian, pelaku J datang bersama rekannya yang berinisial R menggunakan sepeda motor. Keduanya diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan mengincar kendaraan yang terparkir.

Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban dengan berpura-pura sebagai pemilik. Ia mengambil helm yang berada di atas motor dan memakainya untuk mengelabui situasi. Setelah itu, pelaku mencoba membawa kabur motor dengan cara mendorongnya menjauh dari tempat parkir.

Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan pemilik kedai. Saat pelaku berusaha menaiki motor dan memutar stang, pemilik kedai langsung berteriak meminta bantuan warga.

Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar yang segera datang ke lokasi. Pelaku J berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri membawa kendaraan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung IPTU Mardianto bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan menargetkan kendaraan yang diparkir di tempat ramai namun kurang diawasi pemiliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Lebih lanjut diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru sekitar tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Ia ditangkap pada Senin (1/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update