Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 03:20 WIB Last Updated 2026-06-26T20:20:00Z

Polda Sumbar Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi, Puluhan Jeriken dan Mikrobus Disita. 

Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading VI, Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari temuan langsung petugas terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BY (58), yang diketahui berstatus sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga menjalankan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan pemerintah.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil mikrobus Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BA 7576 BU yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sebuah mesin pompa lengkap dengan selang yang diduga dipakai untuk memindahkan bahan bakar ke tempat penampungan. Barang bukti lainnya berupa satu unit tandon berisi Bio Solar, satu lembar barcode, satu lembar STNK, serta 38 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang seluruhnya berisi Bio Solar.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus ini diselidiki berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun perdagangan BBM, BBG, atau LPG bersubsidi.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update