Notification

×

Iklan

Polda Metro Jaya Pindahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:44 WIB Last Updated 2026-06-21T16:44:00Z

Roy Suryo dibawa petugas menggunakan ambulans

Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dua tersangka, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, dijadwalkan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada malam hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keduanya akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan koordinasi penyidik dengan pihak rumah sakit masih berlangsung.

Ia menambahkan, setelah proses pemindahan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa akan ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk sementara waktu sebelum proses tahap selanjutnya.

Menurut rencana, keduanya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada esok hari pukul 09.00 WIB dalam rangka pelimpahan tahap dua.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan kedua tersangka sebagai bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berjalan, di mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Penyidik juga menyebut seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat hukum. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dan rohani para tersangka agar mereka dianggap layak mengikuti proses hukum yang berjalan.

Dalam tahap koordinasi tersebut, jaksa penuntut umum juga turut melakukan konfirmasi terhadap para tersangka serta mencocokkan barang bukti yang telah disita selama penyidikan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, proses penyidikan disebut telah mengikuti standar operasional prosedur serta kitab undang-undang hukum acara pidana.

Penyidik juga mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan tetap terbuka sebagai bentuk pengawasan hukum apabila pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum ingin mengajukan keberatan terhadap proses yang berjalan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update